Analisis Kesalahan Administratif dalam Penerbitan Faktur Pajak: Dampaknya terhadap Kepatuhan Pajak Perusahaan

Authors

  • Haerul Jamil STEBIS Bina Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.51805/dynamic.v2i1.439

Keywords:

faktur, pajak, kesalahan, administratif, perusahaan

Abstract

Penelitian ini menganalisis kesalahan administratif e-Faktur, seperti ketidakteraturan identitas dan keterlambatan penerbitan, yang masih terjadi meski sistem telah digital. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi kasus, ditemukan bahwa kesalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal dan pemahaman perpajakan yang minim. Akibatnya, validitas faktur terganggu saat pelaporan SPT Masa PPN maupun pemeriksaan pajak. Simpulannya, perusahaan perlu mengoptimalkan SOP dan pengawasan internal untuk meminimalisir kesalahan administratif guna meningkatkan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi perpajakan yang merugikan.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Sistem Pajak Coretax [Basis data perpajakan internal]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Fauzi, H. (2019). Analisis kepatuhan pajak perusahaan di kawasan berikat. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 6(2), 88–102. https://jurnalbisnismahasiswa.com/index.php/jurnal/article/view/922

Hidayat, T., & Latief, R. (2021). Evaluasi kesalahan administratif dalam penerbitan faktur pajak. Jurnal RIGGS, 7(1), 120–136. https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/3400

Politeknik Bengkulu. (2019). Analisis kesalahan administratif penerbitan faktur pajak. Eprints Polbeng. https://eprints.polbeng.ac.id/id/eprint/1988/

Prasetyo, D. (2015). Analisis penerapan elektronik nomor faktur pajak. Academia.edu. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/45263570/124-454-1-PB_bahan-libre.pdf

Pratama, A. (2020). Praktik dan regulasi pajak pertambahan nilai di Indonesia. Dalam R. S. Wijaya (Ed.), Administrasi pajak modern (hlm. 2–18). Google Books. https://books.google.co.id/books?id=rWqlEQAAQBAJ

Putra, A. (2018). Pendahuluan dan penutup Bab I–V studi pajak perusahaan. Politeknik Negeri Jakarta. https://repository.pnj.ac.id/id/eprint/32129/

Saputra, F. (2021). PPN dan kawasan berikat: Studi kasus perusahaan manufaktur. Google Books. https://books.google.co.id/books?id=1L6eEQAAQBAJ

Sari, R., & Nugroho, A. (2020). Penerapan e-Faktur dan dampaknya terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Khuzroh, 3(2), 45–59. https://ojs.jaanur.com/index.php/khuzroh/article/view/148

Ulil Al-Bab Institute. (2020). Efektivitas sistem e-Faktur terhadap kepatuhan pajak. EKOMA Journal, 2(3), 45–60. https://ulilalbabinstitute.co.id/index.php/EKOMA/article/view/7768

Downloads

Published

2026-01-30