Peer Review Process

Setiap naskah yang diajukan ke Dynamic: Jurnal Inovasi dan Dinamika Ekonomi melalui proses evaluasi telaah sejawat yang ketat, independen, dan transparan. Kebijakan telaah naskah dirancang untuk menjamin orisinalitas, validitas metodologis, kebaruan konseptual (novelty), serta kontribusi ilmiah dan praktis di bidang ekonomi dan inovasi bisnis.

Prinsip Utama Telaah Sejawat:

  • Model Review: Double-Blind Peer Review (identitas penulis dan mitra bestari saling dirahasiakan).
  • Jumlah Mitra Bestari: Minimal 2 (dua) orang reviewer independen untuk setiap manuskrip.
  • Durasi Rata-rata Review: 2 hingga 4 minggu per putaran evaluasi.
  • Pemeriksaan Plagiarisme: Turnitin / iThenticate (maksimal kemiripan 20%).

Tahapan Alur Evaluasi Manuskrip

1. Pra-Evaluasi Dewan Redaksi (Initial Desk Review)

Setelah naskah diajukan oleh penulis, Editor-in-Chief atau Managing Editor melakukan evaluasi awal meliputi:

  • Kesesuaian topik dengan Focus and Scope jurnal.
  • Kepatuhan terhadap format dan gaya selingkung (Author Guidelines).
  • Skrining orisinalitas menggunakan perangkat lunak antiplagiarisme (Turnitin). Naskah dengan indeks kemiripan di atas 20% akan dikembalikan untuk direvisi atau ditolak langsung (Desk Reject).
  • Kelengkapan dokumen (surat pernyataan orisinalitas dan data korespondensi penulis).

2. Penugasan Mitra Bestari (Peer Review Assignment)

Naskah yang lolos tahap evaluasi awal akan dianonimkan (dihapus nama penulis, afiliasi, dan identitas pengenal lainnya dari dokumen naskah) dan diteruskan kepada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang penelaah ahli (Mitra Bestari) yang relevan dengan kepakaran topik naskah. Penelaah berasal dari institusi eksternal untuk menghindari konflik kepentingan (Conflict of Interest).

3. Kriteria Penilaian oleh Reviewer

Mitra bestari mengevaluasi naskah berdasarkan form telaah terstandar yang mencakup aspek-aspek esensial:

  • Kebaruan Ilmiah (Novelty): Kejelasan kesenjangan riset (research gap) dan kontribusi teoretis/praktis.
  • Ketepatan Metodologi: Desain riset, kecukupan data/sampel, validitas instrumen, dan ketepatan teknik estimasi/analisis.
  • Kedalaman Pembahasan: Argumentasi kritis dalam mengonfirmasi atau menyanggah temuan empiris sebelumnya.
  • Kemutakhiran Rujukan: Proporsi rujukan primer (artikel jurnal) mutakhir terbitan 5–10 tahun terakhir dan pemanfaatan DOI aktif.

4. Rekomendasi Keputusan Reviewer

Setelah penelaahan selesai, reviewer memberikan salah satu dari empat rekomendasi formal kepada dewan redaksi:

  • Accept Submission: Manuskrip diterima tanpa perbaikan substansial.
  • Revisions Required: Naskah memerlukan revisi minor (perbaikan redaksional, penambahan data ringan, atau sitasi pendukung).
  • Resubmit for Review: Naskah memerlukan revisi mayor (revisi metodologi, analisis ulang data, atau restrukturisasi argumen) dan wajib ditelaah ulang pada putaran kedua.
  • Decline Submission: Naskah ditolak karena kelemahan metodologis mendasar, tidak memenuhi standar ilmiah, atau berada di luar cakupan jurnal.

5. Proses Revisi oleh Penulis

Penulis yang menerima keputusan revisi (Revisions Required atau Resubmit for Review) wajib mengirimkan naskah hasil revisi bersama dengan Response to Reviewers Matrix (dokumen tanggapan poin per poin atas setiap catatan reviewer) paling lambat 2–3 minggu sejak keputusan diumumkan. Keterlambatan pengiriman revisi tanpa konfirmasi dapat menyebabkan naskah dianggap ditarik (withdrawn).

6. Keputusan Akhir Editorial (Final Decision)

Keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah sepenuhnya berada di bawah otoritas Editor-in-Chief berdasarkan pertimbangan laporan telaah dari para mitra bestari dan catatan Section Editor. Keputusan bersifat final dan mengikat. Naskah yang dinyatakan diterima (Accepted) akan diteruskan ke tahap penyuntingan tata bahasa (copyediting), tata letak (layout/typesetting), hingga penerbitan naskah (galley proof & publication).

Integritas & Kerahasiaan (COPE Compliance)

Seluruh proses telaah mematuhi panduan etika publikasi yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE). Seluruh naskah yang belum dipublikasikan diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Dewan redaksi dan mitra bestari dilarang keras menyebarluaskan, mengutip, atau memanfaatkan gagasan penelitian dalam naskah yang belum terbit untuk kepentingan pribadi.