Pernyataan etika publikasi Dynamic: Jurnal Inovasi dan Dinamika Ekonomi didasarkan pada pedoman praktik terbaik yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan Peraturan Kepala LIPI/BRIN tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Pernyataan ini menjabarkan standar perilaku etis yang wajib ditaati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, yaitu: Penulis (Authors), Dewan Editor (Editors), Mitra Bestari (Reviewers), dan Penerbit (Publisher - LPPM STEBIS Bina Mandiri).
Komitmen Integritas Ilmiah:
Dynamic: Jurnal Inovasi dan Dinamika Ekonomi berkomitmen penuh menjamin bahwa proses penelaahan sejawat dan keputusan penerbitan bebas dari bias komersial, benturan kepentingan pribadi, atau diskriminasi rasial, gender, keyakinan, dan asal kelembagaan. Segala bentuk pelanggaran etika publikasi (plagiarisme, manipulasi data, fabrikasi/falsifikasi, kepengarangan fiktif, serta pengajuan ganda) ditindak tegas sesuai pedoman COPE Flowcharts.
1. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Duties of Authors)
Standar Pelaporan Riset: Penulis harus menyajikan laporan akurat tentang riset orisinal yang telah dilakukan beserta pembahasan objektif mengenai signifikansinya. Data yang mendasari naskah harus dipresentasikan secara jujur tanpa pemalsuan (fabrication) atau manipulasi (falsification).
Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis wajib menjamin bahwa naskah sepenuhnya orisinal. Pengutipan terhadap karya atau kata-kata peneliti lain harus dikutip secara tepat sesuai kaidah sitasi APA 7th Edition. Tindakan plagiarisme dalam segala bentuk (termasuk self-plagiarism) merupakan pelanggaran berat. Batas kesamaan teks (similarity) yang ditoleransi maksimal 20% melalui Turnitin.
Submisi Ganda (Multiple / Redundant Submission): Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal ilmiah, atau mengajukan artikel yang substansinya sudah pernah dipublikasikan di jurnal/prosiding lain.
Kepengarangan Naskah (Authorship): Hak kepengarangan dibatasi secara ketat hanya bagi mereka yang memberikan kontribusi intelektual signifikan dalam: (a) konsepsi/desain riset atau analisis/interpretasi data, (b) penulisan draf manuskrip atau revisi kritis, dan (c) persetujuan akhir versi naskah yang diajukan. Kontributor teknis lain yang tidak memenuhi kriteria penulis wajib disebutkan dalam bagian Acknowledgements. Ghost authorship dan gift/guest authorship dilarang keras.
Pengungkapan Benturan Kepentingan: Penulis wajib mencantumkan secara transparan sumber pendanaan riset (funding source) dan potensi konflik kepentingan finansial maupun non-finansial yang dapat mempengaruhi interpretasi hasil riset.
Koreksi Kesalahan Fundamental: Jika penulis menemukan kekeliruan mendasar atau ketidakakuratan data dalam naskah yang telah terbit, penulis berkewajiban segera memberitahu editor jurnal untuk melakukan penarikan naskah (retraction) atau penerbitan ralat resmi (erratum/corrigendum).
2. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Editor (Duties of Editors)
Keputusan Publikasi (Publication Decisions): Editor bertanggung jawab penuh atas keputusan penerimaan atau penolakan naskah yang masuk. Keputusan didasarkan semata-mata pada validitas metodologis, kontribusi ilmiah, kejelasan naskah, dan relevansi terhadap cakupan jurnal, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, afiliasi institusi, atau orientasi politik penulis.
Kerahasiaan Dokumen: Editor dan seluruh staf pengelola dilarang mengungkap informasi apapun mengenai naskah yang diajukan kepada pihak luar selain penulis korespondensi, calon mitra bestari, dan dewan penasihat editorial terkait.
Prinsip Keadilan dan Netralitas: Naskah dievaluasi secara adil tanpa prasangka pribadi. Editor yang memiliki hubungan kekerabatan, kemitraan riset langsung, atau persaingan institusional dengan penulis wajib melepaskan tanggung jawab evaluasi (recuse themselves) kepada Section Editor lain.
Integritas Dewan Redaksi: Gagasan yang belum diterbitkan dan termuat dalam manuskrip pengajuan tidak boleh dimanfaatkan oleh editor untuk kepentingan riset atau publikasi pribadinya tanpa izin tertulis dari penulis.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Duties of Reviewers)
Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Telaah sejawat membantu dewan editor dalam mengambil keputusan naskah dan membantu penulis meningkatkan mutu ilmiah manuskripnya melalui catatan perbaikan yang konstruktif.
Ketepatan Waktu: Penelaah yang merasa tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk menelaah topik naskah atau tidak dapat menyelesaikan telaah dalam batas waktu yang ditentukan (2–4 minggu) wajib segera memberitahu editor agar dapat digantikan penelaah lain.
Kerahasiaan Naskah: Seluruh naskah yang diterima untuk proses telaah adalah dokumen rahasia. Penelaah dilarang memperlihatkan, membagikan, atau mendiskusikan isi naskah kepada pihak manapun tanpa izin editor.
Objektivitas Penilaian: Penelaahan harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti ilmiah. Kritik yang bersifat personal kepada penulis tidak dapat ditoleransi. Masukan dan saran revisi harus didukung oleh argumentasi logis dan rujukan yang jelas.
Deteksi Pelanggaran Etika: Penelaah berkewajiban memberi tahu editor apabila mengidentifikasi adanya kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang ditelaah dengan karya ilmiah lain yang pernah terbit.
Bebas Konflik Kepentingan: Penelaah dilarang menerima penugasan terhadap naskah yang memiliki keterkaitan finansial, kolaboratif, atau kompetitif dengan penulis maupun institusi afiliasinya.
4. Tanggung Jawab Penerbit (Duties of Publisher)
Sebagai badan penerbit, LPPM STEBIS Bina Mandiri berkomitmen:
Menjamin independensi dewan redaksi dalam pengambilan keputusan editorial tanpa campur tangan kepentingan institusi atau pengelola pendanaan.
Menjaga keberlangsungan preservasi digital jangka panjang arsip penerbitan jurnal.
Mendukung dewan editor dalam menangani investigasi tuduhan malpraktik publikasi, sengketa kepengarangan, maupun penerbitan ralat (corrections) dan pencabutan naskah (retractions) sesuai regulasi COPE.
5. Prosedur Penanganan Malpraktik Ilmiah
Apabila terbukti terjadi pelanggaran integritas akademik (seperti fabrikasi/falsifikasi data, manipulasi gambar, plagiarisme berat, atau sengketa kepengarangan yang tidak terpecahkan), Dewan Editor bersama LPPM STEBIS Bina Mandiri berhak mengambil tindakan tegas berupa:
Penolakan langsung manuskrip yang sedang dalam proses review/editing.
Penerbitan Notice of Retraction resmi untuk naskah yang telah terbit beserta pemberitahuan kepada basis data pengindeks dan pimpinan institusi penulis.
Pemberlakuan sanksi larangan pengiriman naskah (blacklisting) bagi penulis yang bersangkutan selama 1 hingga 3 tahun berturut-turut.